Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan angin segar bagi upaya konsolidasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kementerian Keuangan resmi menyetujui pemberian insentif pajak untuk mendukung berbagai aksi korporasi yang dilakukan BUMN.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengatakan insentif ini akan membantu percepatan restrukturisasi yang selama ini terhambat berbagai tantangan fiskal.
Ia menyebut persetujuan tersebut merupakan kebijakan khusus yang diberikan dalam rangka konsolidasi BUMN.
Baca Juga: Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025
“Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu. Terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini untuk konsolidasi BUMN. Itu tentu ada kebijakan khusus,” ujar Dony di Gedung DPR RI, Senin (8/12).
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pajak tersebut telah dibahas bersama CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Insentif itu nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu. Insentif hanya diberikan selama tiga tahun. Setelah itu, seluruh BUMN tetap akan dikenai pajak seperti biasa.
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal
“Tapi yang sekarang Danantara baru ini, ke depan kami lihatnya hanya tiga tahun. Setelah itu setiap korporasi akan dikenai pajak normal,” jelas Purbaya.
Rencana pemberian insentif pajak ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan jumlah BUMN dirampingkan dari 1.000 entitas menjadi sekitar 200 perusahaan.
Selanjutnya: Agresif Tambah Armada, ASSA Serap Capex Rp 1,04 Triliun hingga September 2025
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/12), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













