kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.205   47,00   0,27%
  • IDX 7.644   22,95   0,30%
  • KOMPAS100 1.057   5,14   0,49%
  • LQ45 760   2,61   0,35%
  • ISSI 278   1,28   0,46%
  • IDX30 405   1,37   0,34%
  • IDXHIDIV20 491   2,56   0,52%
  • IDX80 118   0,57   0,48%
  • IDXV30 140   1,13   0,82%
  • IDXQ30 130   0,49   0,38%

Dorong BUMN Merger, Purbaya Siapkan Insentif Pajak Berlaku Tiga Tahun


Senin, 08 Desember 2025 / 17:45 WIB
Dorong BUMN Merger, Purbaya Siapkan Insentif Pajak Berlaku Tiga Tahun
ILUSTRASI. APBN RI Defisit-Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat jumpa pers APBNKita di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat defisit Rp479,7 triliun per akhir Oktober 2025 atau 2,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/11/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif pajak untuk BUMN yang melakukan aksi korporasi.

Purbaya mengatakan insentif tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saya sudah bicara sama pak Rosan (CEO Danantara) waktu itu, kalau yang dulu-dulu gak berlaku, tetap dikenakan (pajak)," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan insentif tersebut hanya diberikan selama tiga tahun. Setelah itu, para BUMN tersebut tetap akan dikenai pajak. "Tapi yang sekarang Danantara baru ini, ke depan kami akan lihat hanya tiga tahun ke depan dikasihnya. Setelah itu setiap korporasi akan di-charge pajak seperti biasa," jelas dia.

Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×