kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah 100% Hingga Desember 2027


Selasa, 14 Oktober 2025 / 16:50 WIB
Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah 100% Hingga Desember 2027
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku diskon pajak rumah atau insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 31 Desember 2027.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku diskon pajak rumah atau insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendorong pertumbuhan industri properti yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian nasional.

"Jadi untuk menjaga daya beli kelas menengah, dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP 100% untuk rumah hingga harga 5 miliar, bebas PPN untuk 2 miliar pertama ya," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Dapat Angin Segar PPN DPT, Begini Prospek Pasar Apartemen di Jakarta

Sebelumnya, pemerintah memutuskan hanya memperpanjang insentif ini hingga Desember 2026. Namun, Purbaya memutuskan untuk memperpanjang satu tahun lagi.

"Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya. Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," katanya.

Ia memperkirakan fasilitas insentif tersebut akan menjangkau sekitar 40 ribu unit rumah per tahun dan memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian.

"Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti. Tentunya akan berdampak ekonomi juga," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Isentif PPN DPT 100% Masih Dilanjutkan Sampai Akhir 2025

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP 100%-nya," kata Febrio.

Menurutnya, perpajakan fasilitas PPN DTP hingga Desember 2027 ini akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat," imbuhnya.

Selanjutnya: Ini Sektor Yang Bisa Didorong Agar Kredit Perbankan Tumbuh Kencang

Menarik Dibaca: Ajak Anak Rayakan Haloween dengan Nonton Film Horor Anak-Anak Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×