Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Menurut mereka, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dihimpun dari potongan gaji selama bertahun-tahun sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak ketika dicairkan, terutama saat pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.
Menurut Said, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21 sehingga pemotongan pajak kembali saat manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
Baca Juga: Purbaya Bakal Rotasi 70 Pejabat Pajak, Ini Saran Pengamat!
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said dalam siaran pers, Minggu (28/6).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menambahkan pihaknya akan segera bertemu Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














