kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Tidak Naik


Rabu, 22 Oktober 2025 / 18:09 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Tidak Naik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih akan berfokus memulihkan perekonomian di dalam negeri terlebih dahulu.

"Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," ujar Purbaya kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Bertemu Dirut BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran

Kendati begitu, Purbaya akan membuka peluang untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan jika ekonomi Indonesia tahun 2026 bisa tumbuh di atas 6%.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih. Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat," katanya.

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.

Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau untuk Pemutihan Tunggakan Iuran Peserta BPJS

Dalam dokumen tersebut, disebutkan penyesuaian iuran menjadi salah satu upaya menjaga keseimbangan kewajiban skema pembiayaan antara masyarakat sebagai peserta, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun kenaikan iuran dapat dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.

Selanjutnya: BI Catatkan Transaski E-Commerce Capai Rp 134,67 Triliun pada Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut, Simak Peringatan Dini Cuaca Besok (23/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×