kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Tarif Cukai Tetap, Harga Jual Eceran Rokok Bisa Dinaikkan untuk Jaga Penerimaan


Minggu, 28 September 2025 / 14:36 WIB
Tarif Cukai Tetap, Harga Jual Eceran Rokok Bisa Dinaikkan untuk Jaga Penerimaan
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (26/9/2025).

Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development  of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2026 berpotensi berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, basis penerimaan dari cukai rokok akan cenderung stagnan, bahkan bisa menurun, mengingat tren industri tembakau dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pelemahan produksi dan penyerapan pita cukai.

Data 2025 misalnya menunjukkan penerimaan CHT justru kontraksi sekitar 1,9%, meskipun total penerimaan bea dan cukai tumbuh positif.

"Artinya, tanpa tambahan tarif, penerimaan tahun depan akan sangat bergantung pada volume penjualan legal dan efektivitas pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika aspek pengawasan tidak kuat, justru ada potensi erosi penerimaan yang lebih besar," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Alasan Pemerintah Tidak Mengerek Tarif Cukai Rokok di 2026

Rizal menyebut, instrumen Harga Jual Eceran (HJE) bisa menjadi opsi kebijakan alternatif untuk menutup celah penurunan penerimaan. Pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan HJE pada 2025, terutama pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), meski tarif cukai tidak naik.

Menurutnya, dengan menaikkan HJE, maka harga ritel minimum akan terdorong naik. Dampaknya ada dua, yakni meningkatkan basis PPN dari rokok dan menutup celah peralihan konsumen ke segmen murah (down-trading) yang biasanya menggerus penerimaan.

Namun, Rizal mengingatkan, kenaikan HJE juga memiliki konsekuensi sosial-ekonomi, khususnya bagi tenaga kerja di sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang rentan terkena imbas penurunan permintaan.

Karena itu, Rizal menilai kebijakan paling rasional adalah kombinasi strategi, yakni dengan mempertahankan tarif CHT tetap, menaikkan HJE secara terukur (minimal sesuai inflasi dan berbeda antar segmen), serta memperkuat penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal.

"Dengan strategi kombinasi ini, pemerintah bisa menjaga penerimaan negara, mengurangi keterjangkauan produk rokok murah dari sisi kesehatan publik, dan tetap melindungi lapangan kerja di sektor tertentu," kata Rizal.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Selanjutnya: Kyiv Digempur Serangan Besar-besaran Drone dan Rudal Rusia

Menarik Dibaca: Tips Praktis Nutrisi Anak Gen Alpha Lewat Susu & Mikronutrien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×