kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.588   10,00   0,06%
  • IDX 8.239   -18,79   -0,23%
  • KOMPAS100 1.124   -3,50   -0,31%
  • LQ45 791   -2,87   -0,36%
  • ISSI 295   0,45   0,15%
  • IDX30 413   -1,68   -0,41%
  • IDXHIDIV20 464   -2,95   -0,63%
  • IDX80 124   -0,24   -0,20%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,20%
  • IDXQ30 129   -0,38   -0,29%

Menkeu Purbaya: Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Tidak Naik pada Tahun Depan


Senin, 13 Oktober 2025 / 09:27 WIB
Menkeu Purbaya: Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Tidak Naik pada Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak menaikkan cukai dan tidak akan menaikkan harga jual eceran rokok pada 2026. ANTARA FOTO/Nirza/agr/sgd


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tidak akan menaikkan harga jual eceran rokok (HJE) pada tahun 2026.

Kebijakan ini diambil seusai Purbaya menetapkan tidak akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan.

""Belum ada kebijakan seperti itu (kenaikan HJE). Seharusnya tidak usah, kalau tidak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul, cukai tidak naik tapi harganya dinaikkan,sama saja," ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Bea Cukai, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Harga Jual Eceran Rokok Pada 2026 Tidak Naik

"Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," katanya.

Langkah ini tentu berbanding terbalik dengan kebijakan Sri Mulyani. 

Pada tahun 2025, Sri Mulyani memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, namun menaikkan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Baca Juga: Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar

Kenaikan harga jual eceran rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. 

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34% dan 6,19%. 

Selanjutnya: Menkeu Purbaya: Harga Jual Eceran Rokok Pada 2026 Tidak Naik

Menarik Dibaca: Mau Keuangan Lebih Terlindungi? Coba Terapkan Prinsip dari IFG Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×