Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri rokok berharap kebijakan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bisa berlaku selama tiga tahun ke depan. Hal ini untuk mendukung pemulihan kinerja industri.
Harapan ini menindaklanjuti keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai roko pada 2026.
Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyambut baik keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Namun, pihaknya berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun. Menurutnya, langkah ini bertujuan meredam dampak sosial-ekonomi yang semakin berat.
Baca Juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Picu Kekhawatiran PHK Massal
"Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur," ujar Sudarto dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Ia menilai, pemerintah perlu mendengar aspirasi pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau (IHT). Dia berharap pemerintah tidak menjadikan sektor ini sekadar objek pungutan negara.
"Ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia," kata dia.
Senada, Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN) Samukrah menilai, moratorium tiga tahun tarif cukai rokok akan memberi ruang pemulihan bagi industri sekaligus meningkatkan pendapatan petani, yang selama beberapa tahun terakhir terpukul akibat kenaikan cukai beruntun.
“IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah dalam beberapa tahun terakhir. Ancaman PHK pun muncul. Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik rokok bisa berkurang dan mereka kembali menyerap tembakau petani,” ungkap Samukrah.
Baca Juga: Pelaku Industri Minta Pemerintah Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.
Keputusan itu diambil usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada Jumat (26/9/2025).
Dalam pertemuan, Purbaya menanyakan pendapat pengusaha soal rencana tarif cukai tahun depan. Mereka meminta tarif tidak dinaikkan.
"Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin," ujar Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Harap Ada Moratorium 3 Tahun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/09/28/170000426/menkeu-putuskan-cukai-rokok-2026-tidak-naik-industri-harap-ada-moratorium-3.
Selanjutnya: Pasar Kripto Terkoreksi, Strategi Beli Bertahap Jadi Opsi Aman Investor?
Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Menguat, Rekomendasi 5 Saham Pilihan MNC Sekuritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News