kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menjelang PSBB 18 April, ini 48 titik razia di Kota Tangerang


Kamis, 16 April 2020 / 08:58 WIB
Menjelang PSBB 18 April, ini 48 titik razia di Kota Tangerang
ILUSTRASI. PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19), tiga wilayah di Tangerang Raya Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) pekan ini.

Ketiga wilayah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan PSBB mengacu pada pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4).

Pemerintah Kota Tangerang mengaku siap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 48 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka mengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan. 

Sebelum resmi menerapkan PSBB pada 18 April, Pemerintah Kota Tangerang terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Banten dan dua otoritas lainnya di Tangerang Raya, yakni Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berikut ini daftar lengkap 48 pos pemeriksaan yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kota Tangerang.

Kecamatan Nama Jalan Status Jalan
Jatiuwung Jl. Gatot Subroto Nasional
  Jl. Padjadjaran Kota
  Industri Raya 3 Lingkungan
  Industri Raya Lingkungan
     
Periuk Bayur Raya Kota
  Jl. Raya Prabu Siliwangi Kota
  Jl. M Toha Kota
  Jl. Cadas Kota
  Jl. Kp Bayur Lingkungan
  Jl. Mutiara Pluit Lingkungan
  Jl. Regency Lingkungan
  Jl. Prima Lingkungan
     
Cibodas Jl. Imam Bonjol Kota
  Jl. Borobudur Lingkungan
     
Neglasari Jl. Marsekal Surya Darma Kota
  Jl. Iskandar Muda Lingkungan
     
Cipondoh Jl. Ki Hajar Dewantoro Kota
  Jl. H. Bidong Raya Lingkungan
  Jl. Green Lake Lingkungan
  Jl. Petir Utama Lingkungan
  Jl. Gaga Ketapang Lingkungan
  Jl. KH. Ahmad Dahlan Lingkungan

Selanjutnya >>>

Kecamatan Nama Jalan Status Jalan
Benda Jl. Atang Sanjaya Kota
  Jembatan Kali Prancis Kota
  Jl. Peta Barat Kota
  Jl. Kasim Rawa Kompeni Lingkungan
  Jl. Paris/Nurul Iman Lingkungan
  Jl. Husein Sastranegara Lingkungan
  Aeroworld Lingkungan
     
Batu Ceper Jl. Daan Mogot Nasional
  Jl. Blok Ambon Lingkungan
     
Larangan Jl. HOS Cokroaminoto Provinsi
  Jl. Inpres Kota
  Jl. Muchtar Raya Kota
  Jl. Wahid Hasyim Lingkungan
  Jl. Taman Cipulir Lingkungan
     
Karang Tengah Jl. Raden Saleh Kota
  Jl. Soetomo Kota
  Jl. Kp Parung Koret Lingkungan
  Jl. Karyawan 3 Lingkungan
  Jl. Parung Raya Lingkungan
     
Ciledug Jl. Raden Fatah Kota
     
Pinang Jl. Boulevard Lingkungan
  Jl. Graha Raya Lingkungan
  Jl. Jalur Sutra Barat Lingkungan
  Jl. Jalur Sutra Boulevard Lingkungan
  Jl. MH Thamrin Provinsi
  Jl. Mas Mansyur Kota

Sumber: Dinas Perhubungan Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mempelajari dan merujuk sejumlah aturan, termasuk aturan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Langkah tersebut agar pembatasan sosial di Tangerang sejalan dengan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek.   

"Kami melihat aturan itu jadi rujukan. Contohnya, operasional kendaraan umum di DKI dari pukul 6 pagi hingga 6 sore. Maka di Tangerang, kami sesuaikan dengan membatasi operasional kendaraan umum, yakni dari pukul 5 pagi hingga 7 malam," ungkap Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan paket bantuan kepada warga yang terkena dampak PSBB dan wabah korona. Berdasarkan pendataan pada Minggu lalu, jumlah warga terdampak di Kota Tangerang hampir mencapai 64.000 kepala keluarga (KK). Tangerang menyediakan bantuan senilai Rp 600.000 per KK. "Biayanya dikaver pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur Arief.

Untuk kemungkinan bertambahnya masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan aplikasi Siaga Cegah Corona atau Sigacor untuk keperluan pendataan secara transparan. "Apabila ada warga warga terdampak yang tidak memiliki akses internet, silakan melaporkan diri ke RW setempat. Nanti kami akan lakukan verifikasi," ungkap Walikota Arief.

Selain tiga wilayah Tangerang Raya, pada Rabu (15/4) lalu, lima wilayah penyangga ibu kota lainnya sudah memberlakukan kebijakan PSBB menyusul DKI Jakarta. Kelima wilayah itu adalah Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×