kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menjelang PSBB 18 April, ini 48 titik razia di Kota Tangerang


Kamis, 16 April 2020 / 08:58 WIB
Menjelang PSBB 18 April, ini 48 titik razia di Kota Tangerang
ILUSTRASI. PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19), tiga wilayah di Tangerang Raya Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) pekan ini.

Ketiga wilayah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan PSBB mengacu pada pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4).

Pemerintah Kota Tangerang mengaku siap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 48 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka mengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan. 

Sebelum resmi menerapkan PSBB pada 18 April, Pemerintah Kota Tangerang terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Banten dan dua otoritas lainnya di Tangerang Raya, yakni Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berikut ini daftar lengkap 48 pos pemeriksaan yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kota Tangerang.

Kecamatan Nama Jalan Status Jalan
Jatiuwung Jl. Gatot Subroto Nasional
  Jl. Padjadjaran Kota
  Industri Raya 3 Lingkungan
  Industri Raya Lingkungan
     
Periuk Bayur Raya Kota
  Jl. Raya Prabu Siliwangi Kota
  Jl. M Toha Kota
  Jl. Cadas Kota
  Jl. Kp Bayur Lingkungan
  Jl. Mutiara Pluit Lingkungan
  Jl. Regency Lingkungan
  Jl. Prima Lingkungan
     
Cibodas Jl. Imam Bonjol Kota
  Jl. Borobudur Lingkungan
     
Neglasari Jl. Marsekal Surya Darma Kota
  Jl. Iskandar Muda Lingkungan
     
Cipondoh Jl. Ki Hajar Dewantoro Kota
  Jl. H. Bidong Raya Lingkungan
  Jl. Green Lake Lingkungan
  Jl. Petir Utama Lingkungan
  Jl. Gaga Ketapang Lingkungan
  Jl. KH. Ahmad Dahlan Lingkungan

Selanjutnya >>>



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×