Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
Sumber: Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mempelajari dan merujuk sejumlah aturan, termasuk aturan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Langkah tersebut agar pembatasan sosial di Tangerang sejalan dengan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek.
"Kami melihat aturan itu jadi rujukan. Contohnya, operasional kendaraan umum di DKI dari pukul 6 pagi hingga 6 sore. Maka di Tangerang, kami sesuaikan dengan membatasi operasional kendaraan umum, yakni dari pukul 5 pagi hingga 7 malam," ungkap Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan paket bantuan kepada warga yang terkena dampak PSBB dan wabah korona. Berdasarkan pendataan pada Minggu lalu, jumlah warga terdampak di Kota Tangerang hampir mencapai 64.000 kepala keluarga (KK). Tangerang menyediakan bantuan senilai Rp 600.000 per KK. "Biayanya dikaver pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur Arief.
Untuk kemungkinan bertambahnya masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan aplikasi Siaga Cegah Corona atau Sigacor untuk keperluan pendataan secara transparan. "Apabila ada warga warga terdampak yang tidak memiliki akses internet, silakan melaporkan diri ke RW setempat. Nanti kami akan lakukan verifikasi," ungkap Walikota Arief.
Selain tiga wilayah Tangerang Raya, pada Rabu (15/4) lalu, lima wilayah penyangga ibu kota lainnya sudah memberlakukan kebijakan PSBB menyusul DKI Jakarta. Kelima wilayah itu adalah Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News