kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Tiga wilayah di Tangerang Raya siap memberlakukan PSBB


Minggu, 12 April 2020 / 19:42 WIB
Tiga wilayah di Tangerang Raya siap memberlakukan PSBB
ILUSTRASI. Foto udara lalu lintas kendaraan di?kawasan?Slipi, Jakarta, Minggu (12/04). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul DKI Jakarta, delapan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran korona (Covid-19).

Sebelumnya lima kabupaten/kota di Jabar, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan memberlakukan PSBB secara resmi pada Rabu (15/4).

Kabar teranyar, tiga wilayah Tangerang Raya di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang bakal melakukan PSBB. Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini (12/4), otoritas pemerintah di Tangerang Raya wajib melaksanakan kebijakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Kesehatan juga meminta secara konsisten ketiga otoritas wilayah tersebut mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan menekankan kebijakan pembatasan sosial ini berlangsung selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×