kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Tiga wilayah di Tangerang Raya siap memberlakukan PSBB


Minggu, 12 April 2020 / 19:42 WIB
Tiga wilayah di Tangerang Raya siap memberlakukan PSBB
ILUSTRASI. Foto udara lalu lintas kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (12/04). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul DKI Jakarta, delapan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran korona (Covid-19).

Sebelumnya lima kabupaten/kota di Jabar, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan memberlakukan PSBB secara resmi pada Rabu (15/4).

Kabar teranyar, tiga wilayah Tangerang Raya di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang bakal melakukan PSBB. Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini (12/4), otoritas pemerintah di Tangerang Raya wajib melaksanakan kebijakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Kesehatan juga meminta secara konsisten ketiga otoritas wilayah tersebut mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan menekankan kebijakan pembatasan sosial ini berlangsung selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×