kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menjadi Menteri Agama Gus Yaqut punya kekayaan di bawah Rp 1 miliar, ini perinciannya


Selasa, 22 Desember 2020 / 22:50 WIB
Menjadi Menteri Agama Gus Yaqut punya kekayaan di bawah Rp 1 miliar, ini perinciannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menugaskan Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama. Kekayaan Gus Yaqut di bawah Rp 1miliar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk Ketua Umum GP Ansor  Yaqut Cholil Qoumas, sebagai Menteri Agama (Menag).

 Yaqut menggantikan Fachrul Razi sebagai orang nomer satu di Kementerian Agama.

Baca Juga: Inalilahi wa inailaihi rojiun ini respon Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menteri Agama

Gus Yaqut, begitu ia disapa juga  tercatat pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKB periode tahun 2014-2019.

Sebagai anggota dewan, Gus Yaqu wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK.

Berdasarkan laman e-LHKPN KPK, Gus Yaqut terakhir melapor kekayaan ke KPK pada tanggal19 Juni 2019.  

Baca Juga: Target Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju

Adapun laporan LHKP Gus Yaqut dinyatakan lengkap pada tanggal 3 Juli 2019.

Dalam LHKPN itu, Gus Yaqut melaporkan harta kekayaan senilai Rp 936.396.000.

Dengan perincian sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan seluas 573 m2 di Rembang (hasil sendiri) senilai Rp 47.096.000.
  • Kendaraan: Mobil Mazda Biante 2014 dan Mazda CX-5 2015 (hasil sendiri) senilai Rp 882.000.000.
  • Harta bergerak lainnya Rp 1.500.000.
  • Kas dan setara kas Rp 5.800.000.

Dengan demikian, total kekayaan Gus Yaqut dalam LHKPN senilai Rp 936.396.000. 

Baca Juga: Jadi Menteri Agama, Yaqut Cholil: Jadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×