kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menimbang Skema Tarif efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Bebani Karyawan?


Senin, 15 Januari 2024 / 13:58 WIB
Menimbang Skema Tarif efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Bebani Karyawan?
ILUSTRASI. Penyerapan Tenaga Kerja: Suasana di sebuah perusahaan di Jakarta, Jumat (12/01/2024). Skema Tarif Efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Akan Bebani Karyawan?


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan pajak bagi karyawan. Diantaranya, pengenaan pajak natura yang sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari.  

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, diantara keduanya, yang kemungkinan akan menambah beban pajak baru adalah pajak atas natura.

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.Sementara itu, untuk skema perhitungan PPh 21, Ia menilai tidak akan menjadi beban pajak tambahan bagi karyawan.

Baca Juga: Pajak Natura Berandil Dongkrak Penerimaan PPh 21 di 2023

“Penggunaan TER, setidaknya akan berdampak ke cash flow bulanan wajib pajak meski tidak ada tambahan beban pajak. Sedangkan pajak atas natura, akan ada beban pajak baru bagi karyawan tapi tidak merata, tidak semua,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (14/1).

Jika merajuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan (UU HPP), terkait aturan natura ini yang akan mengalami kenaikan beban pajak terbesar adalah bagi wajib pajak yang selama ini menikmati natura paling besar, yakni kelompok berpendapatan tinggi atau kelompok yang masuk ke dalam layer tarif tertinggi.

Menurutnya, memang tujuan dari ketentuan pajak atas natura ini adalah mencegah penghindaran pajak PPh orang pribadi dengan pemberian natura, yang sebagian besar dilakukan oleh wajib pajak yang punya penghasilan tinggi.

Baca Juga: DJP Sebut Pajak Natura Beri Dampak Positif Terhadap Penerimaan PPh 21 di 2023

Meski demikian,  bagi karyawan yang terdampak aturan ini, besaran bulanan yang yang akan didapatkan tidak lagi sama dengan tahun lalu.

“Bagi pemerintah, ketentuan pajak atas natura yang akan menggenjot penerimaan pajak orang pribadi. Dan ini dibutuhkan, dalam struktur penerimaan pajak yang ideal, kontribusi PPh orang pribadi haruslah besar,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×