kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DJP Sebut Pajak Natura Beri Dampak Positif Terhadap Penerimaan PPh 21 di 2023


Kamis, 11 Januari 2024 / 17:48 WIB
DJP Sebut Pajak Natura Beri Dampak Positif Terhadap Penerimaan PPh 21 di 2023
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pengenaan pajak natura telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak sepanjang 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pengenaan pajak natura telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak sepanjang 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pengenaan pajak atas natura merupakan salah satu bentuk perluasan basis pajak yang berdampak positif terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2023.

"Kinerja PPh Pasal 21 yang mampu tumbuh double digit pada tahun 2023, selain ditopang oleh terjaganya utilitas tenaga kerja dan tingkat upah, juga didukung oleh pengenaan pajak atas natura," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Hankam

Hanya saja, ia tidak membebarkan nilai realisasi dari pengenaan pajak natura ini. Hal ini dikarenakan nilainya baru dapat diketahui pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

"Angka pasti dari Natura baru bisa dipastikan saat dilaporkan di SPT Tahunan Badan," katanya.

Sebagai informasi, kinerja PPh Pasal 21 tumbuh double digit atau tumbuh sebesar 15,5% dengan kontribusi ke total penerimaan pajak sebesar 10,8%. Pertumbuhan dua digit ini sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja.

"PPh 21 itu PPh karyawan, jadi kalau angka pengangguran sudah mulai menurun itu berarti jumlah mereka yang bekerja juga meningkat. Atau juga kenaikan dari upah atau gaji mereka. Ini menggambarkan perbaikan di sektor tenaga kerja kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

Sementara itu, penerimaan pajak sepanjang 2023 telah mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% dari target APBN 2023 dan 102,8% dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 8,9% yang didukung kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan yang dilakukan DJP Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×