kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tarif Efektif PPh 21 Benar Memudahkan Wajib Pajak? Ini Kata Pengamat


Senin, 01 Januari 2024 / 18:08 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Benar Memudahkan Wajib Pajak? Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. PPh 21 karyawan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Lalu, apakah benar tarif efektif PPh 21 ini akan benar-benar memudahkan wajib pajak?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai bahwa sejatinya wajib pajak sudah terbiasa dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang selama ini.

Baca Juga: Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?

Namun, dengan hadirnya tarif efektif ini akan membuat mekanisme yang sudah ada lebih disederhanakan dan dimudahkan pemotongannya. Artinya, aturan tersebut akan menguntungkan si pemberi kerja selaku wajib pajak yang wajib memotong PPh Pasal 21.

"Karena penerapannya sudah ada sejak 2008, wajib pajak pemberi kerja sudah terbiasa. Tapi, sesuai dengan tujuan PP tersebut berupa kesederhanaan dan kemudahan, kita dapat menyimpulkan bahwa mekanisme yang ada saat ini disederhanakan dan dimudahkan," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Selain itu, kata Prianto, PP tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November. Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember masih menggunakan rumus yang sudah ada sebelum PP 58/2023.

Artinya, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan PP tersebut menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di PPh Pasal 21 masa Desember.

"Tidak ada dampak bagi target penerimaan pajak sesuai UU APBN 2024, karena pada akhirnya mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 di tahun pajak tetap sama ketika masuk masa Desember," jelasnya.

Prianto menambahkan, potongan PPh Pasal 21 ini masih bisa berubah-ubah lantaran menyesuaikan dengan besaran penghasilan yang diterima setiap bulannya. Dengan demikian, take home pay (THP)-nya juga bisa berubah-ubah.

"Ketika bonus pegawai cair di Masa Desember, PPh Pasal 21 Masa Desember akan besar karena objek pajaknya meningkat," terang Prianto.

Baca Juga: Sah! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Dari sisi pengawasan, Prianto bilang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan diuntungkan dengan adanya tarif efektif PPh Pasal 21. Hal ini dikarenakan proses pengawasan bulanan atas Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 bulanan lebih sederhana dan mudah.

"Petugas pajak tinggal melihat besaran penghasilan dan penerapan tarif pajaknya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

"Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (29/12).

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Nah, dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," kata dia.

Dwi bilang, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×