kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Pajak Natura Berandil Dongkrak Penerimaan PPh 21 di 2023


Sabtu, 13 Januari 2024 / 05:50 WIB
Pajak Natura Berandil Dongkrak Penerimaan PPh 21 di 2023
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menyebut, pengenaan pajak natura telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak sepanjang 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak natura memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak sepanjang 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pengenaan pajak atas natura merupakan salah satu bentuk perluasan basis pajak yang berdampak positif terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2023.

"Kinerja PPh Pasal 21 yang mampu tumbuh double digit pada tahun 2023, selain ditopang oleh terjaganya utilitas tenaga kerja dan tingkat upah, juga didukung oleh pengenaan pajak atas natura," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Hankam

Hanya saja, ia tidak membebarkan nilai realisasi dari pengenaan pajak natura ini. Hal ini dikarenakan nilainya baru dapat diketahui pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

"Angka pasti dari Natura baru bisa dipastikan saat dilaporkan di SPT Tahunan Badan," katanya.

Sebagai informasi, kinerja PPh Pasal 21 tumbuh double digit atau tumbuh sebesar 15,5% dengan kontribusi ke total penerimaan pajak sebesar 10,8%. Pertumbuhan dua digit ini sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja.

"PPh 21 itu PPh karyawan, jadi kalau angka pengangguran sudah mulai menurun itu berarti jumlah mereka yang bekerja juga meningkat. Atau juga kenaikan dari upah atau gaji mereka. Ini menggambarkan perbaikan di sektor tenaga kerja kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

Sementara itu, penerimaan pajak sepanjang 2023 telah mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% dari target APBN 2023 dan 102,8% dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 8,9% yang didukung kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan yang dilakukan DJP Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×