Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jumat (29/12).
Selain itu, DJP juga sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Tak Kunjung Ada Kesepakatan, DJP Perlu Siapkan Aksi Unilateral di Pajak Digital
"Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir," ujar Dwi.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12).
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.
Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.
Dwi mengatakan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini.
Ia bilang, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News