kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Menimbang Plus Minus Pembentukan Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo-Gibran


Selasa, 20 Februari 2024 / 15:25 WIB
Menimbang Plus Minus Pembentukan Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo-Gibran
ILUSTRASI. Menimbang Plus Minus Pembentukan Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo-Gibran.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji akan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) usai dilantik.

Pasangan tersebut meyakini pembentukan PBN bisa meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.

Pembentukan BPN ini juga menjadi salah satu program yang tertuang dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Tingkatkan Rasio Pajak, Pemerintahan Baru Harus Berani Buru Pajak Orang Kaya RI

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang bahwa pembentukan BPN tidak akan mampu meningkatkan penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak.

"Selama kampanye (capres-cawapres) pun saya tidak pernah mendapatkan jawaban yang meyakinkan caranya pembentukan BPN dapat meningkatkan penerimaan pajak kita," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (19/2).

Oleh karena itu, dirinya masih mempertanyakan bagaimana mekanisme BPN yang digadang-gadang bisa meningkatkan penerimaan negara. "Saya tetap kekeh berpendapat kalau pembentukan BPN tidak akan mampu mengerek tax ratio kita," katanya. 

Baca Juga: Ekonomi Global Tak Menentu, DJP Cermati Setoran Wajib Pajak Besar di 2024

Selain itu, dirinya juga meyakini bahwa pembentukan BPN juga belum tentu bisa memburu para ekonomi bayangan atau shadow economy yang selama ini merugikan penerimaan negara.

"Harusnya ditangani aparat penegak hukum (APH) dulu, baru otoritas pajak masuk. Kalau otoritas  pajak masuk paling depan, tidak akan berani mereka. Jadi, tidak ada kaitan dengan BPN," terang Fajry.

Sebelumnya, Fajry juga menilai bahwa hadirnya sistem pajak canggih bernama Core Tax System juga membuat pembentukan BPN menjadi kurang relevan.

"DJP kini memiliki PSIAP yang akan mengoptimalisasi dan mengurangi kebutuhan penggunaan pegawai. Jadi, isu pembentukan BPN kini menjadi kurang relevan dan kurang urgent," kata Fajry beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kenaikan Utang Pemerintah Tak Sebanding Peningkatan Tax Ratio

Sependapat, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, proses pembentukan BPN jelas membutuhkan waktu yang lama ini. Hal ini dikarenakan bukan hanya persoalan pembentukan badan baru saja.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×