kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengecek kepatuhan pajak via kartu kredit


Sabtu, 03 Februari 2018 / 11:19 WIB
Mengecek kepatuhan pajak via kartu kredit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar kegaduhan atas kewajiban setor data transaksi kartu kredit perbankan tak berlarut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak langsung menjawab: bahwa kewajiban itu baru akan berlaku mulai tahun 2019.

Tak semua data transaksi pemegang kartu kredit disetorkan, bank-bank hanya wajib setor data transaksi kartu kredit dengan minimal transaksi Rp 1 miliar per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan wajib lapor data transaksi kartu kredit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 merupakan pengganti PMK No.16/PMK.03/2013 dan perubahannya.

Meski aturan itu berlaku efektif sejak diundangkan akhir 29 Desember 2017, kewajiban perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit tidak serta merta berlangsung di tahun ini.

Ditjen Pajak masih berpegang dengan surat edaran penundaan kewajiban pelaporan data kartu kredit yang terbit Maret 2017. "Penundaan tetap berlaku sampai sekarang. Nanti (pemberlakuan PMK 228) tunggu aturan lebih lanjutnya," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (2/2).

Pelaksanaan PMK 228, kata Hestu, masih membutuhkan aturan turunan. Aturan itu juga akan diselaraskan dengan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan.

Penyelarasan itu antara lain terkait batas nilai transaksi di kartu kredit. UU No.9/2017 menyatakan, batas rekening nasabah yang dilaporkan ke Ditjen Pajak bersaldo minimal Rp 1 miliar. Oleh karena itu, pelaporan transaksi kartu kredit juga wajib bagi mereka yang memiliki total pembelanjaan (tagihan) minimal Rp 1 milliar setahun.

Waktu pelaporan juga akan disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya. Alhasil, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit keDJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari s.d. Desember). "Harus disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019," tegas Hestu.

Data-data transaksi kartu kredit nasabah bank dan penyelenggara kartu kredit akan memperkaya data transaksi keuangan yang dikumpulkan Ditjen Pajak. Persis seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit akan digunakan untuk melihat profil penghasilan wajib pajak.

Ditjen Pajak bisa melihat atau menilai kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. "Kalau Anda lapor penghasilan di SPT Tahunan hanya Rp 10 juta per bulan, tapi belanja dengan kartu kredit Rp 100 juta per bulan, mesti diteliti kebenaran pelaporan penghasilan di SPT," ujar Hestu.

Pakar pajak sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpandangan, kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit tidak perlu dikaitkan dengan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan. UU tersebut menitikberatkan harta wajib pajak yang tersimpan di perbankan, adapun transaksi kartu kredit adalah utang.

Selain itu, menurut dia, batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun juga terlalu besar, sehingga menyulitkan untuk mengetahui pola konsumsi yang sesuai income bulanan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×