kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Data kartu kredit juga akan diberi threshold Rp 1 miliar


Jumat, 02 Februari 2018 / 19:39 WIB
Ditjen Pajak: Data kartu kredit juga akan diberi threshold Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan.

Merespon adanya ketentuan dalam PMK yang terbit pada akhir tahun lalu itu, Ditjen Pajak mengatakan bahwa untuk saat ini perbankan/penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Namun, hal itu tetap akan diatur nantinya.

“Sama seperti saldo rekening, kami berikan threshold juga,” kata Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Jumat (2/2).

Ia mengatakan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit nantinya akan wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun.

Data itu juga perlu disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

“Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember), dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar, dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” jelasnya.

Hestu bilang, sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan wajib pajak (WP) untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya.

“Kalau Anda lapor penghasilan di SPT Tahunan hanya Rp 10 juta per bulan, tapi belanja dengan kartu kredit Rp 100 juta per bulan, itu mesti diteliti kebenaran pelaporan penghasilan di SPT-nya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×