Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib standar nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa langsung oleh penumpang memiliki batasan maksimal 5 buah akan dianggap barang pribadi.
Sementara, bila masuk dari luar negeri via ekspedisi, batasan maksimal tiga buah akan dianggap barang pribadi. Adapun maksimal tenggat waktunya adalah 30 hari untuk relaksasi pembebasan SNI ini.
Namun demikian, untuk masyarakat yang memasukkan barang mainan dari luar negeri melebihi dari kuota tersebut masih diharuskan untuk memenuhi ketentuan SNI.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, hal ini agar peredaran barang mainan di dalam negeri menjadi lebih tertib.
“Harus tetap SNI kalau melebihi kuota. Ini untuk melindungi daya saing dan konsumen di dalam negeri,” kata Deni di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).
Adapun, apabila barang tersebut sudah bersertifikasi internasional atau ISO, tetap harus memenuhi SNI juga.
“Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri, ya SNI. ISO tidak dilihat,” ucapnya.
Nah, bagi masyarakat yang ingin mengimpor barang mainan lebih dari batasan kuota, menurut Deni, pemerintah juga masih memiliki relaksasi apabila pengimpor bisa membuktikan bahwa barang mainan itu adalah untuk kegunaan pribadi, bukan untuk dijual.
“Ia bisa mengurus surat rekomendasi di Kemenperin untuk impor tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News