CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.897   -72,00   -0,45%
  • IDX 7.244   -64,72   -0,89%
  • KOMPAS100 1.108   -9,77   -0,87%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 219   -1,76   -0,80%
  • IDX30 450   -3,79   -0,84%
  • IDXHIDIV20 542   -4,79   -0,88%
  • IDX80 127   -1,16   -0,90%
  • IDXV30 136   -1,38   -1,00%
  • IDXQ30 150   -1,42   -0,94%

Mainan yang dianggap barang pribadi tidak wajib SNI


Senin, 22 Januari 2018 / 17:13 WIB
Mainan yang dianggap barang pribadi tidak wajib SNI
ILUSTRASI. Mainan anak gasing model baru


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini dilakukan dengan adanya peraturan dirjen (Perdirjen) baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa langsung oleh penumpang memiliki batasan maksimal 5 buah akan dianggap barang pribadi.

Sementara, bila masuk dari luar negeri via ekspedisi, batasan maksimal 3 buah akan dianggap barang pribadi. Adapun maksimal tenggat waktunya adalah 30 hari untuk relaksasi pembebasan SNI ini.

“Barang mainan yang dianggap barang pribadi ini tidak diwajibkan untuk memenuhi SNI,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro di kantornya, Senin (22/1).

Deni menjelaskan, relaksasi ini juga rencananya tidak akan melihat batasan kategori usia atas mainan tersebut. Selama ini kategori usia untuk barang mainan terdiri dari di atas 14 tahun dan di bawah 14 tahun.

Adapun relaksasi ini rencananya tidak akan melihat nilai dari barangnya, sehingga aturan ini hanya akan melihat dari sisi kuantitas atau jumlah barang yang masuk ke dalam negeri.

Asal tahu saja, kebijakan untuk merelaksasi aturan barang mainan ini disetujui setelah adanya pertemuan antara Ditjen Bea dan Cukai, Badan Standarisasi Nasional, Kemenperin, dan Kemenperin.

“Jadi dari Kemenperin akan membuat Perdirjen. Yang nanti akan melaksanakan bea cukai. Jenisnya sesuai dengan Permenperin nomor 55,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×