kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendikbud Nadiem terbitkan maklumat: Tidak boleh ada kenaikan uang kuliah!


Rabu, 03 Juni 2020 / 12:48 WIB
Mendikbud Nadiem terbitkan maklumat: Tidak boleh ada kenaikan uang kuliah!
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya muncul setelah tagar #MendikbudDicariMahasiswa menjadi trending topic di twitter kemarin. Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/6) Kemendikbud mendukung mahasiswa tetap bisa kuliah.

Kementerian yang dipimpin Nadiem itu memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimasa pandemik virus korona.

Baca Juga: Trending #MendikbudDicariMahasiswa masih bertahan di peringkat 1

Merujuk  pemberitaan  yang  mengutip  berbagai  pernyataan  warganet  di  media  sosial terkait  isu  kenaikan  Uang  Kuliah  Tunggal  (UKT),  Pelaksana Tugas Direktur  Jenderal  Pendidikan Tinggi  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Kemendikbud) Nizam memberikan keputusan:

1. Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19).  Sesuai  laporan  yang  diterima  Kemendikbud,  jika  terdapat PTN  yang  menaikkan  UKT,  keputusan tersebut  diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa  baru  sesuai  kemampuan  ekonomi  orang  tua. Selain  itu,  keputusan  terkait  UKT  tidak  boleh  menyebabkan  mahasiswa  tidak dapat berkuliah.

2. Berdasarkan  keterangan  tertulis  pada  6  Mei  2020, Majelis  Rektor  Perguruan Tinggi   Negeri   (MRPTN)   menyepakati   beberapa   opsi   bagi   mahasiswa   yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
a.Menunda pembayaran
b.Menyicil pembayaran
c.Mengajukan penurunan UKT
d.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Seluruh  mekanisme  pengajuan  dan  keputusan  diatur  oleh  masing-masing  PTN. Kebijakan  ini  diharapkan  tidak  mengganggu  operasional  penyelenggaraan  atau pun  pembelajaran  di  perguruan  tinggi  serta  berbagai  aktivitas  pendukungnya. Untuk   mendapatkan keringanan UKT,   mahasiswa   PTN   dapat   mengajukan permohonan  kepada  pimpinan  PTN  sesuai  prosedur yang berlaku  di  masing-masing PTN.

Baca Juga: Trending #MendikbudDicariMahasiswa, mahasiswa demo Mendikbud secara online

3. Untuk    meringankan    beban    mahasiswa    terdampak    pandemi, pemerintahmemfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliahdiperuntukkan  bagi  mahasiswa  PTN  maupun  PTS.  Tahun  ini,pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliahbagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari  tahun  lalu).  Pemerintah  sangat  mengapresiasi  perguruan  tinggi  yang  telah membantu  mahasiswa  yang  tidak  mampu  dengan  bantuan  pulsa  serta  dukungan logistik   dan   kesehatan   selama   pembelajaran   dari   rumah.   Dukungan   dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.

4. Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong,pandemi segera dapat kita atasi bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×