kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Kemenkeu Catat Realisasi Dana Desa Capai Rp 40,34 triliun per Minggu Kedua Juli 2025


Kamis, 24 Juli 2025 / 11:59 WIB
Kemenkeu Catat Realisasi Dana Desa Capai Rp 40,34 triliun per Minggu Kedua Juli 2025
ILUSTRASI. Dalam pagu APBN 2025, anggaran untuk dana desa mencapai Rp 69 triliun


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat realisasi Dana Desa sampai dengan 14 Juli 2025 mencapai Rp 40,34 triliun.

Jumlah realisasi tersebut baru sekitar 58,46% dari pagu APBN 2025 yang sebesar Rp 69 triliun.

Adapun perinciannya, nilai penyaluran tersebut termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 1,62 triliun yang diterima oleh 7.918 desa.

"Dana desa menjadi enabler bagi pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, salah satunya melalui BLT desa," tulis laporan tersebut, dikutip Kamis (24/7)

Baca Juga: Sri Mulyani: Skema Subsidi dan Dana Desa Terus Diperbaiki Agar Lebih Tepat Sasaran

Sebagai informasi, sejak dialokasikan pertama kali pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia. 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. 

Dengan adanya Dana Desa, desa diharapkan dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×