Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Parewa Katering, perusahaan yang bergerak di bidang jasa boga penerbangan menggugat PT Merpati Nusantara Airline (MNA) (Persero) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan yang terdaftar dalam No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dikabulkan Majelis Hakim pada 6 Februari 2018 lalu. Dalam permohonannya, pemohon juga berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Aisyah Aiko Pulukadang, Kuasa Hukum PT Parawa Katering mengatakan, tagihan MNA kepada PT Parewa Katering sendiri mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Ada sekitar Rp 2 miliar. Selain dari ketiga itu, waktu rapat kreditur pertama ada juga kreditur lain yang datang, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya, termasuk berapa tagihannya," kata Aiko saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/2).
Rapat kreditur pertama sendiri telah dilaksanakan pada 15 Februari 2018 lalu. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan kreditur pada Kamis, 8 Maret 2018 mendatang.
Beverly Charles Panjaitan, salah satu tim pengawas PKPU MNA mengatakan hingga saat ini dari laporan kreditur yang masuk, nilai tagihan MNA telah mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Jadi kami masih belum merekap, dan masih meraba-raba. Tapi tagihan sekitar Rp 1 triliun lebih. Ada dari pemohon, dari pajak. tapi itu juga tidak tahu masih simpang siur. Ada yg bilang lebih dari itu, tapi sekarang mungkin kita pakai acuan itu," jelas Charles kepada KONTAN, Minggu (25/2).
Yang menarik, Charles menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak perbankan yang mendaftarkan diri menjadi krediturnya MNA.
Sementara itu kuasa hukum MNA Rizky Dwinanto mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu tenggat pendaftaran kreditur hingga 8 Maret mendatang.
Sementara sembari menunggu, Rizky mengatakan bahwa pihaknya juga tengah memfinalisasi laporan tahunan MNA guna mendata tagihan versi MNA.
"Kita masih verifikasi juga, dan juga karena laporan tahunan belum difinalisasi jadi detilnya belum bisa kita kasih beritahu," kata Rizky saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/2).
Sekadar informasi, setelah tenggat tim pengurus PKPU MNA sendiri akan menggelar rapat verifikasi utang pada Senin, 19 Maret mendatang, dan pada Kamis, 22 Maret akan digelar pembahasan usulan perdamaian. Keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Niaga Kota Surabaya.
Rizki menambahkan hasil dari rapat verifikasi utang tersebut juga akan jadi pijakan MNA untuk menyusun proposal perdamaian.
Ia menambahkan momentum PKPU ini sendiri akan dimanfaatkan agar MNA dapat merestrukturisasi utang-utangnya. Sebab MNA sendiri, kata Rizky enggan untuk pailit.
"Mengenai pembayaran, skemanya seperti apa, sekarang masih disusun dengan konsultan kita. Namun kita belum bisa memberikan detilnya, karena masih menunggu fiksasi tagihan. Kalau kita sudah tahu jumlah utang kita berapa, baru kita bisa simulasikan baiknya dengan skema ini, itu," papar Rizky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News