Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo
Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) Henry Sihotang bilang, jika tak ada restu dari pemerintah maupun DPR, homologasi memang tak akan terimplementasi.
"Iya betul, implementasinya setelah pemerintah dan DPR setuju. Kalau tidak dapat persetujuan maka, (perdamaian) tidak dilaksanakan. Maka akan pailit," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).
Sebelumnya kepada Kontan.co.id, pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman bilang, Merpati sendiri telah menandatangani perjanjian kesediaan investasi dengan investornya, PT Intra Asia Corpora pada 29 Agustus 2018.
Dari penelusuran Kontan.co.id, Intra Asia merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia, dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten CPDX. Pun pada 2005 Intra Asia sempat membeli maskapai Kartika Airlines dari PT Truba.
Meski demikian ketika dikonfirmasi kembali, Alfin bilang proposal yang telah diserahkan Merpati belumlah final. Sebab, proses PKPU pun memang nyatanya belum berakhir.
"Debitur memang sudah memberikan proposal, tapi statusnya memang belum final, karena masih ada negosiasi lah antar debitur dengan kreditur. Kreditur masih banyak beri saran," kata Alfin kepada Kontan.co.id.
Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News