kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya


Rabu, 18 Desember 2019 / 19:38 WIB
Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya
ILUSTRASI. Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah.

Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, surat edaran itu tidak menjamin himbauan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah. "Surat edaran tidak ada pengaruhnya, ini kan himbauan," kata Robert ketika dihubungi, Rabu, (18/12).

Baca Juga: Mendagri imbau kepala daerah percepat kemudahan berusaha

Robert menilai, Kementerian Dalam Negeri harusnya membuat aturan yang bersifat mengikat seperti keputusan menteri dan/atau peraturan menteri agar instruksi yang ada dalam surat edaran itu dilaksanakan oleh kepala daerah. Sebab, selain mengikat, terdapat sanksi ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan hal tersebut.

Robert menilai, kemudahan berusaha dan investasi di daerah selama ini tidak lepas dari adanya peraturan di tingkat pusat seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Sebab itu, jika aturan di daerah ingin dibenahi, harus ada pembenahan, sinkronisasi aturan terlebih dahulu di tingkat pusat.

Ia menilai, omnibus law yang saat ini dirancang pemerintah bisa menjadi solusi agar kemudahan berusaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat tercapai. Asalkan, proses pembenahan dan sinkronisasi dilakukan secara tepat.

Dalam salinan surat yang diterima KONTAN Rabu (18/12), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 menuju Indonesia maju, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah.

Baca Juga: Kemendagri akan mendalami temuan rekening kepala daerah yang di kasino luar negeri

Sehubungan dengan hal itu, Tito meminta kepada Bupati/Wali Kota, untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Daerah;

Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah;

Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud'.

Keempat, menginstruksikan kepada Kepala DPMPTSP untuk tetap melakukan proses perizinan dan nonperizinan sesuai aturan yang berlaku dan mengintegrasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP.

Baca Juga: Heboh kepala daerah simpan di rekening kasino di luar negeri, begini modusnya!

Kelima, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal:

a. Koordinasi pengawalan pengawasan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan berusaha di Daerah antara Pemerintah Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/Kota.

b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan berusaha pasca penerbitan izin dan nonizin.

c. Pelaporan penyelenggaraan. Pelaporan penyelenggaraan DPMPTSP Provinsi, melalui sistem aplikasi e-monev DPMPTSP "SIAPKERJA" Kemendagri dalam rangka input kebijakan dan pemeringkatan secara nasional.

Keenam, meningkatkan komitmen dalam pengalokasian anggaran operasional DPMPTSP, antara lain dukungan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM, pemberian tambahan penghasilan bagi penyelenggara perizinan dan tim teknis serta perlindungan hukum bagi penyelenggara perizinan dan nonperizinan.

Ketujuh, melaporkan permasalahan dan hambatan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri c,q Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengimbau pemerintah daerah mereview dan membereskan peraturan daerah yang tumpang tindih. Hal ini diyakini untuk menarik investor masuk ke daerah.

"Investasi kalau bisa dipermudah, bahkan saya saja di beberapa kebijakan di banyuwangi, beberapa investasi yang track recordnya bagus, saya dukung," ujar Azwar, Jumat (6/12).

Baca Juga: PPATK temukan rekening kasino punya kepala daerah, begini respons KPK

Azwar meyakini setiap daerah memiliki strategi yang matang untuk mengundang minat investor ke daerah.

"Sebenarnya daerah bisa cepat mengeksekusi itu karena kalo belum ada perda kita bisa buat perbup sehingga dengan peraturan bupati itu bisa sebagai cara untuk mempercepat kegiatan investasi agar tumbuh di daerah," kata dia.

Sebagai informasi, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

KPPOD menyebutkan, permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah.

KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Kemudian, perlu adanya rekrutmen dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×