kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya


Rabu, 18 Desember 2019 / 19:38 WIB
Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya
ILUSTRASI. Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

"Investasi kalau bisa dipermudah, bahkan saya saja di beberapa kebijakan di banyuwangi, beberapa investasi yang track recordnya bagus, saya dukung," ujar Azwar, Jumat (6/12).

Baca Juga: PPATK temukan rekening kasino punya kepala daerah, begini respons KPK

Azwar meyakini setiap daerah memiliki strategi yang matang untuk mengundang minat investor ke daerah.

"Sebenarnya daerah bisa cepat mengeksekusi itu karena kalo belum ada perda kita bisa buat perbup sehingga dengan peraturan bupati itu bisa sebagai cara untuk mempercepat kegiatan investasi agar tumbuh di daerah," kata dia.

Sebagai informasi, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

KPPOD menyebutkan, permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah.

KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Kemudian, perlu adanya rekrutmen dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×