kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendagri imbau kepala daerah percepat kemudahan berusaha


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:13 WIB
Mendagri imbau kepala daerah percepat kemudahan berusaha
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah.

Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019.

Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun

"Benar, pak Menteri Dalam Negeri pak Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah melalui surat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Dalam salinan surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/12), Tito menyatakan, dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 menuju Indonesia maju, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah.

Sehubungan dengan itu, Tito meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemendagri akan mendalami temuan rekening kepala daerah yang di kasino luar negeri

Pertama, mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Daerah;

Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah;

Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud'.

Baca Juga: Seleksi administrasi CPNS Kemdagari diumumkan, ada 7.486 orang yang lolos



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×