kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya


Rabu, 18 Desember 2019 / 19:38 WIB
Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya
ILUSTRASI. Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah;

Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud'.

Keempat, menginstruksikan kepada Kepala DPMPTSP untuk tetap melakukan proses perizinan dan nonperizinan sesuai aturan yang berlaku dan mengintegrasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP.

Baca Juga: Heboh kepala daerah simpan di rekening kasino di luar negeri, begini modusnya!

Kelima, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal:

a. Koordinasi pengawalan pengawasan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan berusaha di Daerah antara Pemerintah Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/Kota.

b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan berusaha pasca penerbitan izin dan nonizin.

c. Pelaporan penyelenggaraan. Pelaporan penyelenggaraan DPMPTSP Provinsi, melalui sistem aplikasi e-monev DPMPTSP "SIAPKERJA" Kemendagri dalam rangka input kebijakan dan pemeringkatan secara nasional.

Keenam, meningkatkan komitmen dalam pengalokasian anggaran operasional DPMPTSP, antara lain dukungan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM, pemberian tambahan penghasilan bagi penyelenggara perizinan dan tim teknis serta perlindungan hukum bagi penyelenggara perizinan dan nonperizinan.

Ketujuh, melaporkan permasalahan dan hambatan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri c,q Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengimbau pemerintah daerah mereview dan membereskan peraturan daerah yang tumpang tindih. Hal ini diyakini untuk menarik investor masuk ke daerah.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×