Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah.
Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019.
Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
"Benar, pak Menteri Dalam Negeri pak Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah melalui surat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Dalam salinan surat yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/12), Tito menyatakan, dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 menuju Indonesia maju, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah.
Sehubungan dengan itu, Tito meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Kemendagri akan mendalami temuan rekening kepala daerah yang di kasino luar negeri
Pertama, mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Daerah;
Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah;
Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud'.
Baca Juga: Seleksi administrasi CPNS Kemdagari diumumkan, ada 7.486 orang yang lolos
Keempat, menginstruksikan kepada Kepala DPMPTSP untuk tetap melakukan proses perizinan dan nonperizinan sesuai aturan yang berlaku dan mengintegrasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP.
Kelima, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal:
a. Koordinasi pengawalan pengawasan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan berusaha di Daerah antara Pemerintah Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/Kota.
b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan berusaha pasca penerbitan izin dan nonizin.
c. Pelaporan penyelenggaraan. Pelaporan penyelenggaraan DPMPTSP Provinsi, melalui sistem aplikasi e-monev DPMPTSP "SIAPKERJA" Kemendagri dalam rangka input kebijakan dan pemeringkatan secara nasional.
Baca Juga: Heboh kepala daerah simpan di rekening kasino di luar negeri, begini modusnya!
Keenam, meningkatkan komitmen dalam pengalokasian anggaran operasional DPMPTSP, antara lain dukungan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM, pemberian tambahan penghasilan bagi penyelenggara perizinan dan tim teknis serta perlindungan hukum bagi penyelenggara perizinan dan nonperizinan.
Ketujuh, melaporkan permasalahan dan hambatan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri c,q Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengimbau pemerintah daerah me-review dan membereskan peraturan daerah yang tumpang tindih. Hal ini diyakini untuk menarik investor masuk ke daerah.
Baca Juga: Mendagri persilakan aparat selidiki temuan PPATK soal rekening kasino kepada daerah
"Investasi kalau bisa dipermudah, bahkan saya saja di beberapa kebijakan di Banyuwangi, beberapa investasi yang track record-nya bagus, saya dukung," ujar Azwar, Jumat (6/12).
Azwar meyakini setiap daerah memiliki strategi yang matang untuk mengundang minat investor ke daerah.
"Sebenarnya daerah bisa cepat mengeksekusi itu karena kalo belum ada perda kita bisa buat perbup sehingga dengan peraturan bupati itu bisa sebagai cara untuk mempercepat kegiatan investasi agar tumbuh di daerah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News