CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Mendagri persilakan aparat selidiki temuan PPATK soal rekening kasino kepada daerah


Minggu, 15 Desember 2019 / 07:32 WIB
Mendagri persilakan aparat selidiki temuan PPATK soal rekening kasino kepada daerah
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendagri juga bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan inspektorat di daerah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12) malam.

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait temuan tersebut. Menurut Tito, Kemendagri juga bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.

Baca Juga: PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020

"Kami tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kami bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Dia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

Baca Juga: Ini penyebab paling banyak gagal lolos seleksi administrasi CPNS

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Persilakan Aparat Selidiki Temuan PPATK soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×