Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu hampir rampung.
Kementerian Perdagangan (Kemdag) menargetkan, revisi permendag itu dapat diteken pada pertengahan Desember ini.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, fokus revisi dari Permendag No 87 tahun 2015 ini adalah pada aspek perusahaan yang memiliki izin angka pengenal importir produsen (API-P).
"Supaya bisa mengimpor barang jadi, karena itu penting untuk keberlangsungan usaha mereka," kata Thomas, Senin (7/12).
Dalam beleid yang baru nanti, API-P dapat melakukan impor barang jadi sebagai tes market.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan batas waktu pemasukannya.
Namun sayang, Thomas masih enggan mengatakan lama waktu yang diberikan tersebut.
Langkah yang dilakukan oleh Kemdag untuk merevisi aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I tersebut tidak lain karena adanya keberatan dari kalangan pengusaha.
Pengusaha menilai bila terbitnya aturan tersebut tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sekadar catatan Permendag No 87 tahun 2015 berisi pengaturan tujuh produk seperti makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
Hal yang menjadi protes pengusaha atas Permendag itu adalah adanya ketentuan bahwa importir yang boleh melakukan impor cukup mengantongi Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Dalam ketentuan sebelumnya importir produk tertentu harus mengantongi dokumen Importir Terdaftar (IT), namun IT kini dihapus dalam paket kebijakan deregulasi dalam rangka penyederhanaan perizinan.
Bagi produsen, aturan ini justru merepotkan, alasannya selama ini mereka hanya mengantongi API-P.
Sehingga harus membentuk perusahaan baru untuk mendapatkan API Umum atau mereka menunjuk perusahaan lain untuk mengimpor produk jadi yang dibutuhkan.
Selama ini, untuk mendukung usaha, perusahaan dalam negeri masih harus mengimpor produk jadi sebagai cara untuk tes pasar dari pabrik atau mitra mereka yang ada di luar negeri.
"Kami meminta kosmetik dikeluarkan dari tujuh sektor yang diatur," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K Wardani.
Untuk lebih terbuka dalan proses revisi atau pembuatan kebijakan baru, Kemdag membuat terobosan dengan mempublikasikannya di laman website.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaring masukan-masukan dari masyarakat.
Dengan kebijakan baru tersebut, maka tidak akan ada lagi praduga dari masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, maka akan menimbulkan perbaikan.
"Sudah minta tim kami di Kemdag, agar rancangan (aturan) dimasukkan ke web," kata Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News