kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menaker: Inpres kenaikan upah terbit hari ini


Kamis, 29 Agustus 2013 / 11:32 WIB
Menaker: Inpres kenaikan upah terbit hari ini
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait mekanisme kenaikan upah buruh di industri padat karya. Kenaikan upah buruh ini akan berlaku mulai tahun depan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, kenaikan upah ini akan menyangkut perlindungan perusahaan padat karya. Hal ini juga akan menekan perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruhnya.

"Inpres ini internal pemerintah dan ditetapkan untuk tahun 2014. Diusahakan hari ini pasti keluar," kata Muhaimin selepas Rapat Koordinasi tentang upah di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Ia menambahkan, inpres ini akan merinci batasan kenaikan maksimal upah buruh di tahun depan, yaitu maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan. Muhaimin menjelaskan untuk industri padat karya dan industri menengah akan mengalami kenaikan upah minimum 5 persen.

Namun dia menolak bila ada serikat pekerja yang menginginkan upah minimum buruh sekitar Rp 3,7 juta per bulan. Hal ini akan disesuaikan dari kemampuan perusahaan masing-masing dalam menggaji buruhnya. "Itu tidak bisa karena harus sesuai dengan kebutuhan yang ada," jelasnya.

Soal produktivitas yang akan menjadi penentu kenaikan upah, Muhaimin menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi wewenang dari masing-masing perusahaan kembali. Biasanya soal produktivitas ini akan ditentukan perusahaan berdasarkan kapasitasnya dan pendidikannya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×