kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah susun formula baru kenaikan upah buruh


Jumat, 23 Agustus 2013 / 21:55 WIB
Pemerintah susun formula baru kenaikan upah buruh
ILUSTRASI. Drakor terbaru?Our Blues di tvN yang dibintangi banyak bintang papan atas telah dijadwalkan tayang pada bulan April ini


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan memberikan mekanisme formula baru terkait kenaikan upah buruh. Formula ini akan berlaku untuk industri padat karya dan padat modal.

"Khusus mengenai upah minimum provinsi (UMP), pemerintah akan melansir formula baru mengenai tingkat upah bagi industri padat modal, padat karya dan usaha kecil menengah (UKM)," kata Hidayat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menawarkan formula baru tersebut ke forum tripartit baik ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kalangan pengusaha dan serikat pekerja. Hidayat menginginkan formula kenaikan upah buruh nanti akan mengacu pada kenaikan inflasi ditambah sekian persen. Angka sekian persen inilah yang masih diperdebatkan dalam forum tripartit.

"Ini adalah untuk bagaimana cara melakukan penetapan yang seobyektif mungkin dan memenuhi tujuan penetapan upah. Ini untuk menghindari penetapan upah agar tidak keluar dari aturan yang dimaksud," tambahnya.

Ia berharap forum tripartit dapat segera mencapai kesepakatan. Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai upah buruh.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×