kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Akan ada instruksi presiden terkait pengupahan


Minggu, 25 Agustus 2013 / 17:57 WIB
Akan ada instruksi presiden terkait pengupahan
ILUSTRASI. Ilustrasi menjalankan puasa di tengan pandemi Covid-19.


Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berencana merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan. Nantinya Inpres itu akan menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan UMP tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi perhatian aturan tersebut, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi.

"Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori, seperti capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah," kata Hatta, akhir pekan lalu.

Ia menilai, selama ini, ada anggapan bahwa penentuan upah berada di tangan pemerintah daerah. Padahal, penetapan besaran bayaran ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri atas tiga pihak, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Seharusnya gubernur menetapkan besarnya upah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," katanya.  Sementara itu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat bilang, pemerintah akan melansir formula rumusan upah bagi kelompok industri padat modal, padat karya, maupun UKM.

"Pada prinsipnya, rumusan itu akan dibuat dan ditawarkan ke dunia usaha di tripartit yang diwakili APINDO dan mudah-mudahan dengan serikat buruh juga ada pembicaraan yang konstruktif," kata Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana penyusunan Inpres itu. Menurutnya, penerbitan Inpres bertentangan dengan konstitusi, karena pengaturan tentang penetapan upah minimum oleh Gubernur sudah diatur UU No 13/2003 dan Kepmenakertrans No 13/2012.

"Inpres tidak dibutuhkan dan melawan hukum, Menteri dan Apindo  jangan coba-coba mengakali nasib kaum buruh dengan alasan yang dicari-cari," katanya. Ia mengancam mempercepat aksi massa buruh di berbagai kota bila Inpres itu dikeluarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×