kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Menaker Hanif: Penetapan UMK jangan hambat industri


Kamis, 15 November 2018 / 17:34 WIB
Menaker Hanif: Penetapan UMK jangan hambat industri
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melihat kepentingan stakeholder. Pasalnya UMK bukan hal yang wajib untuk ditentukan. 

Oleh karena itu UMK diminta untuk melihat keperluan dan pemenuhan ketentuan sebelum diputuskan. "Kalau memaksakan hasilnya ya seperti itu (21 industri hengkang dari Karawang, Jawa Barat)," ujar Hanif, Kamis (15/11).

Hanif bilang UMK bisa saja ditetapkan tetapi tidak menjadi keharusan. Hal ini berbeda dengan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang harus ditentukan dan penentuannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2018.

PP tersebut dinilai telah menjaga kenaikan upah yang terprediksi. Penjagaan kenaikan upah yang terprediksi akan menjaga keberlangsungan industri. "Kenaikan upah unpredictable membuat industri collapse sehingga yang sudah kerja kehilangan pekerjaan, yang belum kerja tidak mendapatkan pekerjaan," terang Hanif.

Beberapa industri yang hengkang dari Karawang tersebut memilih wilayah Jawa Tengah untuk pindah. Lokasi tersebut dipilih dikarenakan besaran UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×