kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.152   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.625   1,38   0,02%
  • KOMPAS100 1.054   -2,04   -0,19%
  • LQ45 759   -0,50   -0,07%
  • ISSI 277   -0,50   -0,18%
  • IDX30 404   0,85   0,21%
  • IDXHIDIV20 490   1,10   0,22%
  • IDX80 118   -0,23   -0,19%
  • IDXV30 139   0,50   0,36%
  • IDXQ30 129   0,32   0,25%

Menaker Hanif: Penetapan UMK jangan hambat industri


Kamis, 15 November 2018 / 17:34 WIB
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melihat kepentingan stakeholder. Pasalnya UMK bukan hal yang wajib untuk ditentukan. 

Oleh karena itu UMK diminta untuk melihat keperluan dan pemenuhan ketentuan sebelum diputuskan. "Kalau memaksakan hasilnya ya seperti itu (21 industri hengkang dari Karawang, Jawa Barat)," ujar Hanif, Kamis (15/11).

Hanif bilang UMK bisa saja ditetapkan tetapi tidak menjadi keharusan. Hal ini berbeda dengan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang harus ditentukan dan penentuannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2018.

PP tersebut dinilai telah menjaga kenaikan upah yang terprediksi. Penjagaan kenaikan upah yang terprediksi akan menjaga keberlangsungan industri. "Kenaikan upah unpredictable membuat industri collapse sehingga yang sudah kerja kehilangan pekerjaan, yang belum kerja tidak mendapatkan pekerjaan," terang Hanif.

Beberapa industri yang hengkang dari Karawang tersebut memilih wilayah Jawa Tengah untuk pindah. Lokasi tersebut dipilih dikarenakan besaran UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×