CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.657   12,00   0,07%
  • IDX 8.622   9,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.188   2,86   0,24%
  • LQ45 851   1,88   0,22%
  • ISSI 308   1,32   0,43%
  • IDX30 438   0,45   0,10%
  • IDXHIDIV20 510   1,21   0,24%
  • IDX80 133   0,32   0,24%
  • IDXV30 140   0,30   0,21%
  • IDXQ30 140   0,19   0,14%

Menaker Hanif: Penetapan UMK jangan hambat industri


Kamis, 15 November 2018 / 17:34 WIB
Menaker Hanif: Penetapan UMK jangan hambat industri
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melihat kepentingan stakeholder. Pasalnya UMK bukan hal yang wajib untuk ditentukan. 

Oleh karena itu UMK diminta untuk melihat keperluan dan pemenuhan ketentuan sebelum diputuskan. "Kalau memaksakan hasilnya ya seperti itu (21 industri hengkang dari Karawang, Jawa Barat)," ujar Hanif, Kamis (15/11).

Hanif bilang UMK bisa saja ditetapkan tetapi tidak menjadi keharusan. Hal ini berbeda dengan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang harus ditentukan dan penentuannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2018.

PP tersebut dinilai telah menjaga kenaikan upah yang terprediksi. Penjagaan kenaikan upah yang terprediksi akan menjaga keberlangsungan industri. "Kenaikan upah unpredictable membuat industri collapse sehingga yang sudah kerja kehilangan pekerjaan, yang belum kerja tidak mendapatkan pekerjaan," terang Hanif.

Beberapa industri yang hengkang dari Karawang tersebut memilih wilayah Jawa Tengah untuk pindah. Lokasi tersebut dipilih dikarenakan besaran UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×