Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan PT Ghalia Indonesia Printing terhadap PT Pranata Peluang Usaha dan beberapa perusahaan satu grup lainnya gagal capai proses mediasi. Proses perdamaian kedua belah pihak ini pun harus kembali menjalankan persidangan di meja hijau Selasa (21/4) pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, PT Ghalia Indonesia Printing.
Kuasa hukum PT Ghalia Indonesia Printing, Bambang Suherman menyatakan bahwa proses mediasi yang berjalan hampir dua bulan tak berhasil. "Mediasi gagal karena pihak tergugat tidak ada itikad baik. Maksudnya, PT Pranata itu mau bayad utang tapi dengan cara dicicil, kalau dihitung hitung lunasnya bisa 30 tahun" ujar Bambang kepada KONTAN, Jumat (17/4).
Lebih lanjut Bambang mengaku sebelumnya PT Ghalia telah memberi kesempatan dan menunggu itikad baik dari PT Pranata. "Padahal proses minta barang ya kita berikan, sesuai kesepakatan kalau jatuh tempo karena barang sudah masuk ya bayar dong. Kalau kelonggaran ini disalahgunakan kita tempuh upaya hukum" kata Bambang.
Sementara itu, Pihak PT Pranata Peluang Usaha sendiri tidak dapat memberi komentarnya kepada awak media. Sejak pertama ditanyakan keterangannya kepada kuasa hukum yang menghadiri persidangan, pengacara menolak untuk memberi komentar.
Sebelumnya, Tergugat merupakan satu grup merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang media. Hubungan penggugat dan tergugat muncul saat keduanya mengadakan perjanjian kerjasama yang isinya PT Ghalia menjadi perusahaan yang mencetak tabloid dan majalah milik PT Pranata.
Kerja sama berlangsung lancar hingga pada tahun 2012 pembayaran percetakan majalah tersebut mulai tersendat. Selain menggugat PT Pranata Peluang Usaha (tergugat I), PT Ghalia juga menggugat PT Pranata Peluang Kerja (tergugat II), PT Pranata Media Cantik (tergugat III), serta PT Perspektif Media Mandiri dan PT Pranata Inti Media selaku tergugat IV dan V.
Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, selain menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 10 miliar, Ghalia juga menuntut ganti rugi secara imateriil yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.
Dalam situs resminya diketahui bahwa PT Ghalia merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan yang berlokasi di kawasan industri Bojongkerta, Bogor. PT Ghalia dalam perjalanannya sudah menangani beberapa percetakan, termasuk melayani percetakan soal Ujian Nasional 2013 dan percetakan surat suara pemilihan legislatif 2014.
Sementara itu, kelompok Media Peluang mempunyai 8 media cetak, yaitu 7 tabloid dan 1 majalah. Tabloid yang ada antara lain Femme, The Politic, Info Kuliner, Info Kecantikan, Wirausaha, Waralaba dan Peluang Usaha, yang terbit dwi mingguan, sedangkan Majalah yang terbit adalah Majalah Kebaya Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News