Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan pengaturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari level surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum serta menyamakan tata cara pengawasan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan yang sangat penting dan memiliki daya dorong yang kuat dalam menggali kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Coretax Resmi Handover, Ditjen Pajak Tetap Gandeng Asing Hingga Musim SPT
Oleh karena itu, pengaturannya dinilai tidak lagi memadai jika hanya bertumpu pada regulasi internal berupa surat edaran.
"SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerfull, yang mana apabila kita mengaturnya terbatas di SE Dirjen, ini sifatnya internal, sehingga kita naikkan supaya ada kepastian hukum," ujar Bimo dalam Konferensi Pers, Kamis (8/1) lalu.
Sebelumnya, ketentuan mengenai SP2DK diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah berharap terjadi keseragaman perlakuan (treatment) dalam pelaksanaan pengawasan pajak di seluruh unit kerja DJP.
Baca Juga: Jurus Ditjen Pajak Amankan Penerimaan: Tebar SP2DK dan Pertukaran Data!
Selain memperkuat landasan hukum, pengaturan di tingkat PMK juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan prosedur bagi fiskus maupun wajib pajak.
"Mudah-mudahan dengan pengaturan di level PMK terjadi keseragaman treatment di dalam pengawasan," katanya.
Selanjutnya: Kemenkeun Catat Total Insentif Pajak dan Kepabeanan pada 2025 Tembus Rp 570 Triliun
Menarik Dibaca: 12 Kebiasaan di Malam Hari yang Bikin Susah Kurus, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













