kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pengawasan Pajak Diperketat, Aturan SP2DK Resmi Naik Kelas


Minggu, 11 Januari 2026 / 13:29 WIB
Pengawasan Pajak Diperketat, Aturan SP2DK Resmi Naik Kelas
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan pengaturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari level surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum serta menyamakan tata cara pengawasan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan yang sangat penting dan memiliki daya dorong yang kuat dalam menggali kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Coretax Resmi Handover, Ditjen Pajak Tetap Gandeng Asing Hingga Musim SPT

Oleh karena itu, pengaturannya dinilai tidak lagi memadai jika hanya bertumpu pada regulasi internal berupa surat edaran.

"SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerfull, yang mana apabila kita mengaturnya terbatas di SE Dirjen, ini sifatnya internal, sehingga kita naikkan supaya ada kepastian hukum," ujar Bimo dalam Konferensi Pers, Kamis (8/1) lalu.

Sebelumnya, ketentuan mengenai SP2DK diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah berharap terjadi keseragaman perlakuan (treatment) dalam pelaksanaan pengawasan pajak di seluruh unit kerja DJP.

Baca Juga: Jurus Ditjen Pajak Amankan Penerimaan: Tebar SP2DK dan Pertukaran Data!

Selain memperkuat landasan hukum, pengaturan di tingkat PMK juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan prosedur bagi fiskus maupun wajib pajak.

"Mudah-mudahan dengan pengaturan di level PMK terjadi keseragaman treatment di dalam pengawasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×