kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Ditjen Pajak Perluas Jaring Pajak, SP2DK Kini Jangkau Wajib Pajak Belum Terdaftar


Minggu, 11 Januari 2026 / 13:40 WIB
Ditjen Pajak Perluas Jaring Pajak, SP2DK Kini Jangkau Wajib Pajak Belum Terdaftar
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Jemput Bola via Pojok Pajak di Pusat Belanja (KONTAN/Baihaki). Ditjen Pajak Kemenkeu kini berhak kirim SP2DK kepada entitas non-WP. Cari tahu bagaimana DJP menemukan Anda dan apa langkah yang harus diambil.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga dapat dikirimkan kepada pihak yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan dan pendalaman data perpajakan yang lebih luas.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan semakin luasnya basis data serta akses informasi yang dimiliki Ditjen Pajak. Selain itu, kualitas pendalaman data perpajakan juga semakin detail dan komprehensif.

Baca Juga: DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak

“Saat ini basis data dan akses datanya semakin luas, pendalaman datanya juga semakin dalam dan detail. Karena itu, SP2DK tidak hanya dilakukan untuk mengonfirmasi wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga untuk mengonfirmasi keseluruhan data yang dimiliki DJP,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Kamis (8/1).

Menurut Bimo, data yang dimanfaatkan DJP tidak terbatas pada wajib pajak yang telah terdaftar. Ditjen Pajak juga menggunakan informasi terkait subjek atau entitas yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak untuk memperluas basis kepatuhan dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menegaskan, apabila dari hasil pengawasan ditemukan bahwa suatu subjek atau entitas telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, DJP berwenang mengirimkan SP2DK berdasarkan data dan informasi yang dimiliki.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar di Ancol

“Apabila dari jangkauan pengawasan kami ditemukan bahwa subjek atau entitas tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sesuai amanat undang-undang perpajakan, maka kami akan mengirimkan SP2DK berdasarkan informasi dan data yang kami miliki,” pungkasnya.

Selanjutnya: Pekerja Wajib Tahu: Ini Tema dan Kegiatan Bulan K3 Nasional 2026

Menarik Dibaca: 12 Kebiasaan di Malam Hari yang Bikin Susah Kurus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×