Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan, setiap warga yang mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) berhak mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Hanya dengan menunjukkan KPS dan kartu keluarga atau surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat, mereka bisa mendaftarkan anak mereka di sekolah agar mendapat BSM.
Hal itu dikatakan Koordinator Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (22/8).
"Kami berharap agar Rumah Tangga Penerima KPS segera mendaftarkan anaknya ke sekolah atau Madrasah tempat siswa terdaftar untuk mendapatkan manfaat BSM ini," tuturnya dalam acara peluncuran program BSM melalui Skema KPS.
Ia mengatakan, pemerintah telah meluncurkan program BSM kepada 16,6 juta anak usia sekolah dari 15,5 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) dan rentan penerima KPS.
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, setiap RTM harus memiliki anak usia sekolah (SD,SMP dan SMA). Lalu membawa KPS dan bukti identitas lainnya ke sekolah tempat siswa itu terdaftar.
Kemudian siswa tersebut dicalonkan sebagai penerima BSM. Tanggal pendaftarannya paling lambat 13 September 2013. Setelah mendaftar di sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan membuat rekapitulasi penerima BSM di sekolah masing-masing.
Pada pertengahan Agustus dan akhir September 2013 akan dikeluarkan surat keputusan penetapan penerima program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Setelah itu, maka pada akhir Agustus dan akhir September atau awal Oktober 2013, dana BSM dapat diambil di lembaga penyalur atau di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan membawa dokumen pendukung surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah. Bukti lainnya yang harus disertakan adalah akta kelahiran, kartu keluarga, rapor atau ijazah.
Besaran dana BSM yang akan diterima adalah Rp 225.000 per semester untuk SD/MI, untuk siswa Sekolah Menengah Pertama/MTs sebesar Rp 375.000 per semester dan siswa Sekolah Menengah Atas/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News