Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pemerintah tidak akan mengucurkan skema kompensasi kenaikan harga bensin dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pasalnya, ongkos angkutan umum tidak akan naik karena masih bisa menggunakan Premiun di harga Rp 4.500. Pemerintah juga akan melarang kendaraan umum menaikkan ongkos.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah nantinya akan mempercepat dan menambah dana pelaksanaan program-program sosial yang sudah ada. Program-program yang dimaksud adalah menambah ketersediaan dana pengentasan kemiskinan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Antara lain dengan menjual beras murah atau dikenal program beras miskin. Ada juga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beasiswa Siswa Miskin (BSM).
Staf Khusus Presiden Bidang Perekonomian Firmanzah mengatakan, presiden telah menerima laporan tentang teknis pelaksanaan kebijakan BBM dengan skema dua harga. Skema tersebut menetapkan harga BBM sebesar Rp 4.500 per liter untuk kendaraan roda dua, angkutan umum dan plat kuning. Sementara untuk mobil pribadi pelat hitam seharga Rp 6.500 per liter.
Firmanzah bilang, salah satu kompensasi yang dipertimbangkan adalah dengan menambahkan kuota pemberian beras miskin. Program ini sebelumnya sudah berjalan, jadi pemerintah akan menambah kuotanya saja. Terkait kompensasi ini, lanjut Firmanzah, ada yang langsung bisa dieksekusi tanpa lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi ada juga yang harus lewat DPR. "Itu yang sedang dipersiapkan dan dimatangkan," katanya.
Yang jelas, kebijakan BBM bersubsidi ini hanya bisa dijalankan jika Presiden SBY sudah merasa yakin dan siap mengambil kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News