kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Masyarakat Adat Bisa Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Kemenhut Siapkan Edaran


Jumat, 24 Oktober 2025 / 21:01 WIB
Masyarakat Adat Bisa Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Kemenhut Siapkan Edaran
ILUSTRASI. Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat hukum adat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan masyarakat hukum adat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. 

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengatakan surat edaran ini akan menjelaskan lebih detil terkait putusan MK utamanya terkait larangan berkebun untuk tujuan komersial. 

"Nanti akan ada batasan yang lebih operasional di SK, karena putusan MK masih sangat abstrak," kata Julmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jum'at (24/10/2025). 

Baca Juga: Kemenhut Pastikan Kayu Ekspor Indonesia Sudah Legal, Bebas Deforestasi

Julmasyah tidak menampik bahwa putusan MK yang melarang berkebun bagi masyarakat adat untuk tujuan komersial masih bisa diperdebatkan. 

Pasalnya, putusan tersebut tidak memuat detil batas-batas komersial yang diperbolehkan. Ia pun mempertanyakan apakah masyarakat yang ingin berkebun dan hasilnya diperdagangkan untuk memenuhi kehidupan pribadinya termasuk ke ranah komersial. 

Maka itu, hal ini nantiya akan dipertegas dalam surat edaran. Julmansyah bilang, pemerintah juga membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

"Nanti batasannya akan lebih jelas seperti apa, termasuk volume hasil kebun yang akan dijual, nanti akan disepakati," ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto memastikan pembuatan SK ini juga akan melibatkan banyak pihak termasuk para ahli dan akademisi. 

Menurutnya, SK nantinya akan berfokus pada frasa turun-temurun, tidak komersial dan tidak perlu izin. 

"Jadi bocorannya, surat edaran ini tidak lain dan tidak bukan, dan tidak jauh-jauh dari tiga frasa tadi sebetulnya, bagaimana kemudian menyikapi," tuturnya. 

Sebelumnya, MK pada 16 Oktober lalu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Menurut MK, larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: Kawasan Hutan Disebut Hilang 30 Juta Ha, Ini Usulan untuk Revisi UU Kehutanan

Selanjutnya: Audiensi dengan KKP, Nelayan Bahas Isu Stop Ekspor Rajungan hingga Giant Sea Wall

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×