kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Audiensi dengan KKP, Nelayan Bahas Isu Stop Ekspor Rajungan hingga Giant Sea Wall


Jumat, 24 Oktober 2025 / 21:00 WIB
Audiensi dengan KKP, Nelayan Bahas Isu Stop Ekspor Rajungan hingga Giant Sea Wall
ILUSTRASI. Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan audiensi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka membahas nasib ribuan nelayan jaring rajungan menyusul ancaman larangan ekspor komoditas tersebut ke Amerika Serikat (AS) per 1 Januari 2026.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan audiensi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka membahas nasib ribuan nelayan jaring rajungan menyusul ancaman larangan ekspor komoditas tersebut ke Amerika Serikat (AS) per 1 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal SNI, Arif Setiawan mengatakan, fokus utama audiensi menyampaikan keresahan nelayan terkait ancaman embargo AS terhadap rajungan hasil tangkapan jaring.

SNI mencatat, setidaknya ada 12.962 nelayan jaring di empat kabupaten Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi) yang hidupnya bergantung pada komoditas ini.

"Kami menyampaikan keresahan nelayan jaring rajungan. Bagaimana nasibnya ketika hasil tangkapan rajungan mereka tidak bisa diterima pembeli dari AS? Rajungan ini, kan, sulit dijual di pasar lokal," ujar Arif kepada Kontan.co.id, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Nilai Ekspor Perikanan Indonesia Tembus US$ 1,94 Miliar di Triwulan I 2025

Arif merinci, opsi pergantian alat tangkap ke bubu seperti yang disarankan juga tidak mudah. Pasalnya, kapasitas kapal nelayan di wilayah itu rata-rata di bawah 7 Gross Tonnage (GT). "Itu baru jumlah dari 4 kabupaten, bagaimana nasib nelayan jaring rajungan di Sumatra Utara, Sulawesi Barat, dan daerah potensi lainnya?" imbuhnya.

Ironisnya, kata Arif, jaring rajungan yang digunakan nelayan kecil tersebut masuk dalam kategori alat tangkap ramah lingkungan menurut peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Namun, kebijakan AS memandang sebaliknya, sehingga mengancam mata rantai ekspor.

Selain isu rajungan, SNI juga menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana megaproyek tanggul laut raksasa alias Giant Sea Wall yang tengah digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: KKP Telusuri Ekspor Udang ke AS yang Diduga Tercemar Radioaktif

"Kami meminta agar dalam pembangunannya, pemerintah harus memperhatikan kondisi dan situasi pesisir di tiap daerah," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan nelayan dari empat kabupaten juga blak-blakan menyampaikan persoalan di lapangan. Mulai dari sulitnya akses BBM bersubsidi, gemuknya birokrasi perizinan kapal, minimnya perlindungan kecelakaan laut, hingga konflik jalur tangkap dengan kapal-kapal industri.

"SNI akan terus menjadi penyambung lidah mereka dan kami mendorong KKP untuk benar-benar bisa mengimplementasikan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan," pungkasnya.

Baca Juga: KKP Pastikan Pengawasan Ketat Pelaksanaan Kampung Nelayan Merah Putih

Selanjutnya: Nutrisius Perkuat Keamanan Formula, Buka Ruang Aman bagi Inovasi Produk F&B

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×