kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.767   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Ditjen Pajak Akan Mengejar Utang Pajak 35 Konglomerat pada Tahun 2026


Jumat, 26 Desember 2025 / 12:32 WIB
Ditjen Pajak Akan Mengejar Utang Pajak 35 Konglomerat pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar alias konglomerat akan berlanjut pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar alias konglomerat.

Dalam keterangannya, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026.

Baca Juga: Apindo Perkirakan Perputaran Uang Saat Libur Nataru 2025/2026 Capai Rp 107,5 Triliun

Hal ini melanjutkan kegiatan pengejaran pelunasan tunggakan pajak kepada 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional.

Hingga akhir tahun, Kanwil LTO telah memfokuskan penagihan aktif pada 35 Wajib Pajak yang masuk dalam kelompok 200 penunggak terbesar nasional dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun.

Dari upaya penagihan yang dilakukan sejak rilis daftar penunggak pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau 49,02%.

Namun, masih terdapat sisa tunggakan signifikan yang akan menjadi target utama penagihan pada 2026.

"Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026," tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: KPK Bakal Terus Dalami Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kanwil LTO menyatakan akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada wajib pajak besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Selanjutnya: Apindo Perkirakan Perputaran Uang Saat Libur Nataru 2025/2026 Capai Rp 107,5 Triliun

Menarik Dibaca: Rahasia Memilih Warna Rumah agar Lebih Nyaman dan Penuh Aura Positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×