kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

KBLI 2025 Terbit, Potensi Pajak Konten Kreator Bisa Sentuh Rp 30 Triliun


Jumat, 26 Desember 2025 / 17:36 WIB
KBLI 2025 Terbit, Potensi Pajak Konten Kreator Bisa Sentuh Rp 30 Triliun
ILUSTRASI. Terbitnya KBLI 2025 yang dinilai menandai keseriusan pemerintah dalam memetakan potensi pajak ekonomi digital, khususnya sektor konten kreator. (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang memuat beberapa perubahan sekaligus penambahan kategorisasi dari KBLI sebelumnya.

Merujuk KBLI 2025, BPS mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru dan menjadi lebih detail. Misalnya, ada kode KBLI khusus untuk konten kreator seperti pembuatan siniar video (video podcast) serta siniar audio (audio podcast).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengapresiasi terbitnya KBLI 2025 yang dinilai menandai keseriusan pemerintah dalam memetakan potensi pajak ekonomi digital, khususnya sektor konten kreator.

Menurut Ariawan, selama ini aktivitas konten kreator kerap tumpang tindih dengan jasa periklanan atau produksi video konvensional, sehingga menyulitkan pemetaan potensi pajaknya.

Baca Juga: UMP 2026 Naik, Pekerja Bergaji Minimum Masuk Radar Pajak

Kehadiran kode KBLI yang lebih spesifik dinilai membuka peluang besar bagi otoritas, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk melakukan disagregasi data ekonomi digital secara lebih mendalam dan akurat.

"Dengan adanya kode yang lebih spesifik, saya melihat peluang besar bagi otoritas terkait, termasuk DJP untuk melakukan disagregasi data ekonomi digital yang lebih mendalam dan akurat," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, KBLI 2025 seharusnya tidak berhenti sebagai pembaruan statistik administratif semata, melainkan menjadi transformasi fundamental dalam infrastruktur data perpajakan nasional.

Pengenalan kode khusus bagi pelaku ekonomi digital dinilai dapat menjadi fondasi penerapan pengawasan berbasis risiko atau risk-based compliance management yang lebih tajam.

Dalam jangka pendek, Ariawan menilai, kebijakan ini berpotensi memperluas basis pajak melalui formalisasi pelaku usaha digital yang terintegrasi dengan sistem perizinan, seperti Online Single Submission (OSS).

Integrasi KBLI dengan sistem Coretax DJP juga diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak sektor digital secara signifikan.

"Apalagi potensi ekonomi kreator ke depan akan semakin memiliki valuasi masif di dekade mendatang," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Konten Kreator Tak Keliru Soal Aturan Pajak

Ariawan merujuk sejumlah studi yang memproyeksikan dampak komersial ekonomi konten kreator di Indonesia dapat mencapai US$ 376 miliar atau sekitar Rp 6.000 triliun pada 2030.

Indonesia bahkan diprediksi menjadi pasar ekonomi kreator terbesar di Asia Pasifik, ditopang demografi muda dan penetrasi internet yang tinggi.

"Ini adalah tambang emas yang siap digali," kata dia.

Potensi Penerimaan Pajak

Ariawan memperkirakan, jika KBLI 2025 mampu memformalkan sekitar 40% saja dari aktivitas ekonomi kreator ke dalam sistem perpajakan, potensi penerimaan negara dapat berkisar antara Rp 2 triliun hingga Rp 30 triliun per tahun, bergantung pada skema pajak yang diterapkan.

Angka tersebut belum termasuk potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, Ariawan mengingatkan adanya tantangan teknis dalam implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, kepemilikan KBLI yang tepat belum tentu otomatis meningkatkan efektivitas pengawasan apabila transaksi ekonomi kreator dilakukan di luar ekosistem digital yang terintegrasi.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha.

Misalnya, kreator dengan penghasilan besar membagi kontrak atau arus pendapatan ke beberapa rekening atas nama anggota keluarga, masing-masing terdaftar sebagai entitas berbeda di bawah ambang batas tertentu.

"Ini juga perlu dipikirkan mekanisme ke depannya," tegas Ariawan.

Baca Juga: Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, semakin detailnya KBLI akan membuat nilai ekonomi sektor-sektor tertentu semakin terlihat, termasuk konten kreator dan podcaster.

"Harapannya adalah bisa melihat potensi dari nilai tambah sektor tertentu, misalnya konten kreator dan podcaster," terang Huda.

Menurut Huda, pemetaan nilai tambah tersebut akan memperluas basis pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak profesi seiring semakin teridentifikasinya aktivitas ekonomi individu.

Ia menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan keadilan perpajakan di sektor profesi individu yang selama ini relatif abu-abu.

"Setidaknya akan menciptakan keadilan terkait dengan perpajakan di sektor profesi invidivu seperti konten kreator dan podcaster," tambah Huda.

Baca Juga: Konglomerat Nunggak Pajak, Ditjen Pajak Menyita Aset Milik Wajib Pajak

Selanjutnya: Chengdong Divestasi 3,71 Miliar Saham BUMI, Kantongi Cuan Rp 1,03 Triliun

Menarik Dibaca: Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Lampaui Jumlah Penonton Film Agak Laen Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×