kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ditjen Pajak Minta Konten Kreator Tak Keliru Soal Aturan Pajak


Jumat, 26 Desember 2025 / 15:23 WIB
Ditjen Pajak Minta Konten Kreator Tak Keliru Soal Aturan Pajak
ILUSTRASI. Realisasi aktivasi akun perpajakan digital Coretax (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang memuat beberapa perubahan sekaligus penambahan kategorisasi dari KBLI sebelumnya.

Merujuk KBLI 2025, BPS mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru dan menjadi lebih detail. Misalnya, ada kode KBLI khusus untuk konten kreator seperti pembuatan siniar video (video podcast) serta siniar audio (audio podcast).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan kewajiban perpajakan bagi konten kreator, termasuk podcaster, sudah diatur sejak lama dan tidak bergantung pada terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Baca Juga: Polri Kerahkan 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatera

"Artinya, kewajiban perpajakan bagi konten kreator sudah jelas dan berlaku tanpa menunggu adanya kode KBLI tertentu," ujar Rosmauli kepada Kontan, Rabu (24/12/2025).

Rosmauli menjelaskan, terbitnya KBLI 2025 lebih bersifat melengkapi dari sisi klasifikasi statistik dan pemetaan ekonomi. Bagi DJP, KBLI tersebut dapat mendukung sinergi data lintas instansi, namun bukan menjadi dasar baru dalam penetapan kewajiban perpajakan.

Terkait kepatuhan pajak, DJP mengimbau para konten kreator untuk memahami secara menyeluruh ketentuan perpajakan atas penghasilan yang diterima, termasuk tata cara pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai pekerja bebas di sektor digital.

"DJP terus mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan untuk mendorong kepatuhan sukarela, dan kantor pajak siap memberikan asistensi dan pendampingan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×