kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.318   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.190   24,40   0,34%
  • KOMPAS100 1.049   5,60   0,54%
  • LQ45 806   4,40   0,55%
  • ISSI 233   1,68   0,73%
  • IDX30 416   0,44   0,10%
  • IDXHIDIV20 486   0,59   0,12%
  • IDX80 118   0,77   0,66%
  • IDXV30 120   0,92   0,77%
  • IDXQ30 134   0,18   0,13%

Masuk bursa kabinet baru, Samad pilih fokus ke KPK


Kamis, 24 Juli 2014 / 22:20 WIB
Masuk bursa kabinet baru, Samad pilih fokus ke KPK
ILUSTRASI. BI meyakini, terjadi surplus kembar pada akhir tahun 2022, yaitu surplus neraca pembayaran Indonesia (NPI) dan neraca transaksi berjalan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara mengenai kabar yang mengungkapkan namanya masuk dalam daftar kabinet pemerintahan baru mendatang. Menurut Abraham, dirinya masih ingin fokus menjalani tugas sebagai pimpinan KPK. Sebab, kata dia perang memberangus korupsi belum usai.

"Kami selesaikan tugas di KPK, karena perang belum selesai," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Abraham mengucapkan terima kasih apabila benar namanya masuk nominasi dalam kabinet pemerintahan yang akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Dia menilai, itu merupakan apresiasi masyarakat terhadap kinerja KPK selama ini. "Kami terima kasih kalau usulan dari rakyat, artinya apresiasi KPK. Karena itu kami terima kasih kepada rakyat," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai dirinya yang disebut-sebut sebagai calon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Jaksa Agung, Abraham enggan berkomentar lebih jauh. "Sementara belum bisa komentar, masih ingin konsentrasi ke KPK. Karena segala sesuatunya juga harus dibicarakan dengan pimpinan KPK lainnya," kata Abraham. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×