kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Masih bingung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini dia fakta-faktanya!


Rabu, 19 Februari 2020 / 11:29 WIB
Masih bingung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini dia fakta-faktanya!
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Bonus untuk pekerja hingga 5 kali gaji

Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.
Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda. Berikut detail besaran bonus yang harus diberikan oleh perusahaan :

a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
c. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah;
d. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
e. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

Pasal ini juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan bonus kepada pekerja sebanyak 1 kali, selambat-lambatnya 1 tahun setelah aturan ini berlaku.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×